(Rungkut
Megah Raya, blok D no 16)
Minggu, tgl 17 April 2011,
pk 17.00
Pdt. Budi Asali, M. Div.
(HP: 7064-1331 / 6050-1331)
http://golgothaministry.org
9)
Membaca buku-buku cabul, nonton Blue
Film, mempercakapkan hal-hal yang cabul.
1Kor 6:18a
- “Jauhkanlah dirimu dari percabulan!”.
KJV: ‘Flee fornication’ (= Larilah dari
percabulan).
NIV:
‘Flee from sexual immorality’
(= Larilah dari ketidak-bermoralan sexuil).
Matthew
Henry: “‘Flee
fornication (v. 18), avoid it, keep out of the reach of temptations to it, of
provoking objects. Direct the eyes and mind to other things and thoughts.’ Alia
vitia pugnando, sola libido fugiendo vincitur - ‘Other vices may be
conquered in fight, this only by flight;’ so speak many of the
fathers”
[= ‘Larilah dari percabulan (ay 18), hindarilah hal itu, jagalah dirimu agar berada di luar
jangkauan dari pencobaan kepada hal itu, dari obyek-obyek yang bersifat
merangsang. Arahkanlah mata dan pikiranmu kepada hal-hal dan pikiran-pikiran
yang lain’. Alia
vitia pugnando, sola libido fugiendo vincitur - ‘Kejahatan-kejahatan
yang lain bisa ditaklukkan dengan pertarungan, tetapi yang ini hanya
dengan lari’; demikianlah kata-kata dari banyak bapa-bapa (gereja)].
Bdk.
Kej 39:12 - “Lalu perempuan itu
memegang baju Yusuf sambil berkata: ‘Marilah tidur dengan aku.’ Tetapi Yusuf
meninggalkan bajunya di tangan perempuan itu dan lari ke luar”.
Perintah untuk lari dari percabulan, jelas juga berlaku sebagai larangan
untuk membaca buku-buku cabul, nonton blue film, film-film / foto-foto cabul
(dari internet / hp!), mempercakapkan hal-hal yang cabul, karena semua hal-hal
ini membangkitkan nafsu cabul / zinah dalam diri kita.
Ef 4:29
- “Janganlah ada perkataan kotor keluar dari mulutmu, tetapi
pakailah perkataan yang baik untuk membangun, di mana perlu, supaya mereka yang
mendengarnya, beroleh kasih karunia”.
Ef 5:3-4
- “(3) Tetapi percabulan dan rupa-rupa kecemaran atau keserakahan
disebut sajapun jangan di antara kamu, sebagaimana sepatutnya bagi
orang-orang kudus. (4) Demikian juga perkataan yang kotor, yang kosong
atau yang sembrono - karena hal-hal ini tidak pantas - tetapi sebaliknya
ucapkanlah syukur”.
Renungkan:
berapa kali saudara mengucapkan kata-kata kotor, menceritakan cerita-cerita
cabul, lelucon-lelucon yang bersifat porno, dsb?
Berkenaan
dengan bacaan, John Stott mengatakan bahwa ia tidak mau memberikan peraturan /
batasan tentang buku / majalah apa yang boleh atau tidak boleh dibaca oleh orang
kristen. Ia berkata bahwa setiap orang berbeda. Ada orang-orang yang sangat
mudah terangsang dan ada yang tidak. Jadi batasan untuk setiap orang berbeda.
Yang jelas, apa yang menyebabkan berdosa / perzinahan dalam hati bagi dia, itu
dilarang.
10)
Penyimpangan-penyimpangan sex (sexual
deviation), seperti:
a) Homosex.
Im 18:22
- “Janganlah engkau tidur dengan laki-laki secara orang bersetubuh dengan
perempuan, karena itu suatu kekejian”.
Bdk.
Im 20:13 - “Bila
seorang laki-laki tidur dengan laki-laki secara orang bersetubuh dengan
perempuan, jadi keduanya melakukan suatu kekejian, pastilah mereka dihukum mati
dan darah mereka tertimpa kepada mereka sendiri”.
Ro
1:26-27 - “(26)
Karena itu Allah menyerahkan mereka kepada hawa nafsu yang memalukan, sebab
isteri-isteri mereka menggantikan persetubuhan yang wajar dengan yang tak wajar.
(27) Demikian juga suami-suami meninggalkan persetubuhan yang wajar dengan
isteri mereka dan menyala-nyala dalam berahi mereka seorang terhadap yang lain,
sehingga mereka melakukan kemesuman, laki-laki dengan laki-laki, dan karena itu
mereka menerima dalam diri mereka balasan yang setimpal untuk kesesatan
mereka”.
Ada
yang merasa kasihan dengan orang-orang yang homosex, dan menganggap bahwa mereka
menjadi seperti itu bukan karena kesalahan mereka. Sampai-sampai di Barat
sekarang ada gereja-gereja yang mau memberkati pernikahan antara 2 orang
homosex! Ini jelas merupakan kegilaan dan juga merupakan tindakan
menginjak-injak Kitab Suci, karena Kitab Suci jelas-jelas mengecam homosex!
Memang mungkin sukar, atau bahkan mustahil, untuk membuat seseorang yang homosex
untuk menyukai lawan jenisnya. Tetapi yang jelas ia tidak boleh menuruti
dorongan sexnya terhadap sesama jenisnya!
b) Bestiality / Zoophilia / hubungan sex
dengan binatang.
Kel 22:19
- “Siapapun yang tidur dengan seekor binatang, pastilah ia dihukum mati”.
Im 18:23
- “Janganlah engkau berkelamin dengan binatang apapun, sehingga engkau
menjadi najis dengan binatang itu. Seorang perempuan janganlah berdiri di depan
seekor binatang untuk berkelamin, karena itu suatu perbuatan keji”.
Im 20:15-16
- “(15) Bila seorang laki-laki berkelamin dengan seekor binatang,
pastilah ia dihukum mati, dan binatang itupun harus kamu bunuh juga. (16) Bila
seorang perempuan menghampiri binatang apapun untuk berkelamin, haruslah
kaubunuh perempuan dan binatang itu; mereka pasti dihukum mati dan darah mereka
tertimpa kepada mereka sendiri”.
Tetapi
oral sex, sekalipun dianggap berdosa oleh banyak orang, tidak pernah dikecam
/ dilarang oleh Kitab Suci, tentu saja selama hal itu dilakukan oleh
pasangan suami istri. Kalau saudara menganggap ini sesuatu yang tidak wajar,
maka perlu dipertanyakan: tidak wajar menurut siapa? Saya pernah membaca suatu
majalah yang mengadakan angket tentang hal ini dan ternyata lebih banyak
pasangan yang melakukan oral sex dari pada yang tidak!
Jadi,
kalau saya ditanya apakah boleh melakukan oral sex, maka saya akan menjawab:
‘Boleh, asal dilakukan oleh sepasang suami istri, dan kedua pihak sama-sama
tidak keberatan’. Kalau ada satu pihak yang keberatan (biasanya karena merasa
jijik), maka pihak satunya tidak boleh memaksakan kehendaknya.
Catatan: oral sex bisa menularkan penyakit, termasuk HIV / AIDS,
tetapi tentu saja ini hanya bisa terjadi kalau orang itu memang mengidap
penyakit itu.
Renungkan: berapa kali
saudara melanggar hukum ketujuh ini? Ini lebih dari cukup untuk membawa ke
neraka selama-lamanya. Saudara hanya bisa bebas kalau saudara mempunyai Yesus
sebagai Juruselamat / Penebus dosa saudara.
Hal-hal
lain berkenaan dengan dosa perzinahan.
1)
Beratnya dosa perzinahan.
Apakah
perzinahan merupakan dosa yang paling berat? Coba baca kata-kata di bawah ini.
Sutjipto
Subeno:
“Allah menganggap dosa perzinahan sebagai dosa yang paling serius dan
paling berat. Sejak Perjanjian Lama hingga Perjanjian Baru, dosa seks mendapat
ancaman yang sangat keras. Hukuman yang diberikan jauh lebih berat dari mencuri
atau bahkan membunuh sekalipun” - ‘Keindahan Pernikahan Kristen’, hal
86.
Tanggapan
saya:
a)
Ini betul-betul kata-kata tolol! Saya tidak meremehkan dosa perzinahan,
tetapi saya yakin bahwa itu bukan dosa yang paling serius / paling berat,
ataupun lebih berat dari dosa membunuh!
Dosa
yang paling hebat adalah menghujat Roh Kudus, yang dikatakan tidak bisa diampuni
(Mat 12:31-32).
Dosa
yang paling banyak dikecam dalam Perjanjian Lama adalah penyembahan berhala, dan
dalam Perjanjian Baru adalah sikap ‘self-righteous’
(= merasa diri sendiri benar / suci) dari para tokoh agama Yahudi.
Juga,
kalau dibandingkan dengan dosa membunuh, jelas bahwa dosa berzinah lebih ringan.
Buktinya:
1. Bandingkan
Im 19:20-22 dengan Kel 21:20-21.
a. Perzinahan dengan budak.
Im 19:20-22
- “(20) Apabila seorang laki-laki
bersetubuh dengan seorang perempuan, yakni seorang budak perempuan yang ada di
bawah kuasa laki-laki lain, tetapi yang tidak pernah ditebus dan tidak juga
diberi surat tanda merdeka, maka perbuatan itu haruslah dihukum; tetapi
janganlah keduanya dihukum mati, karena perempuan itu belum dimerdekakan.
(21) Laki-laki itu harus membawa tebusan salahnya kepada TUHAN ke pintu
Kemah Pertemuan, yakni seekor domba jantan sebagai korban penebus salah.
(22) Imam harus mengadakan pendamaian bagi orang itu dengan domba jantan korban
penebus salah di hadapan TUHAN, karena dosa yang telah diperbuatnya, sehingga ia
beroleh pengampunan dari dosanya itu”.
b. Pembunuhan terhadap budak.
Kel 21:20-21
- “(20) Apabila seseorang memukul
budaknya laki-laki atau perempuan dengan tongkat, sehingga mati karena pukulan
itu, pastilah budak itu dibalaskan. (21) Hanya jika budak itu masih hidup
sehari dua, maka janganlah dituntut belanya, sebab budak itu adalah miliknya
sendiri”.
Untuk
bagian yang saya garis-bawahi dalam bahasa Inggris terjemahannya berbeda.
KJV:
‘he shall be surely punished’ (=
ia pasti akan dihukum).
RSV/NASB:
‘he shall be punished’ (= ia akan
dihukum).
NIV:
‘he must be punished’ (= ia harus
dihukum).
Catatan: Memang dalam ayat ini tak diberitahukan apa hukumannya. Ada
banyak penafsir yang beranggapan bahwa dalam Kel 21:20 itu hukuman yang
diberikan kepada tuan dari budak itu bukanlah hukuman mati, tetapi Calvin dan
Adam Clarke mempunyai pandangan bahwa hukumannya adalah hukuman mati. Jamieson,
Fausset & Brown sekalipun menganggap bahwa hukumannya bukanlah hukuman mati,
tetapi mengatakan bahwa dari kata Ibrani yang digunakan terlihat bahwa
hukumannya pastilah berat.
Jadi,
tindakan berzinah dan tindakan membunuh, yang sama-sama dilakukan terhadap
budak, yang pertama bisa ditebus / diampuni hanya dengan membawa korban penebus
salah, tetapi yang kedua mendapatkan hukuman mati atau hukuman yang berat. Jelas bahwa membunuh lebih berat dari pada berzinah.
2. Bandingkan
Kel 22:16-17 dengan Kel 21:12-14.
a. Perzinahan.
Kel 22:16-17 - “(16) Apabila
seseorang membujuk seorang anak perawan yang belum bertunangan, dan tidur dengan
dia, maka haruslah ia mengambilnya menjadi isterinya dengan membayar mas kawin.
(17) Jika ayah perempuan itu sungguh-sungguh menolak memberikannya kepadanya,
maka ia harus juga membayar perak itu sepenuhnya, sebanyak mas kawin anak
perawan.’”.
Ul 22:28-29 - “(28) Apabila
seseorang bertemu dengan seorang gadis, yang masih perawan dan belum
bertunangan, memaksa gadis itu tidur dengan dia, dan keduanya kedapatan - (29)
maka haruslah laki-laki yang sudah tidur dengan gadis itu memberikan lima puluh
syikal perak kepada ayah gadis itu, dan gadis itu haruslah menjadi isterinya,
sebab laki-laki itu telah memperkosa dia; selama hidupnya tidak boleh laki-laki
itu menyuruh dia pergi”.
Catatan:
memang kalau perzinahan dilakukan dengan orang yang sudah menikah / bertunangan,
maka hukumannya juga adalah hukuman mati (Im 20:10
Ul 22:22-24).
b. Pembunuhan.
Kel 21:12-14 - “(12) ‘Siapa
yang memukul seseorang, sehingga mati, pastilah ia dihukum mati. (13) Tetapi
jika pembunuhan itu tidak disengaja, melainkan tangannya ditentukan Allah
melakukan itu, maka Aku akan menunjukkan bagimu suatu tempat, ke mana ia dapat
lari. (14) Tetapi apabila seseorang berlaku angkara terhadap sesamanya, hingga
ia membunuhnya dengan tipu daya, maka engkau harus mengambil orang itu dari
mezbahKu, supaya ia mati dibunuh”.
Lagi-lagi terlihat bahwa dalam perzinahan (dengan seorang gadis yang belum
bersuami / bertunangan) tidak ada hukuman mati, tetapi kalau dalam pembunuhan
sengaja, maka hukumannya pastilah hukuman mati.
Bahkan dalam kasus kesembronoan saja, yang mengakibatkan kematian orang
lain, hukumannya adalah hukuman mati!
Kel 21:22-23,28-29,31 - “(22)
Apabila ada orang berkelahi dan seorang dari mereka tertumbuk kepada seorang
perempuan yang sedang mengandung, sehingga keguguran kandungan, tetapi tidak
mendapat kecelakaan yang membawa maut, maka pastilah ia didenda sebanyak yang
dikenakan oleh suami perempuan itu kepadanya, dan ia harus membayarnya menurut
putusan hakim. (23) Tetapi jika perempuan itu mendapat kecelakaan yang
membawa maut, maka engkau harus memberikan nyawa ganti nyawa, .... (28)
Apabila seekor lembu menanduk seorang laki-laki atau perempuan, sehingga mati,
maka pastilah lembu itu dilempari mati dengan batu dan dagingnya tidak boleh
dimakan, tetapi pemilik lembu itu bebas dari hukuman. (29) Tetapi jika lembu
itu sejak dahulu telah sering menanduk dan pemiliknya telah diperingatkan,
tetapi tidak mau menjaganya, kemudian lembu itu menanduk mati seorang laki-laki
atau perempuan, maka lembu itu harus dilempari mati dengan batu, tetapi
pemiliknyapun harus dihukum mati. ... (31) Kalau ditanduknya seorang anak
laki-laki atau perempuan, maka pemiliknya harus diperlakukan menurut peraturan
itu juga”.
Ul 22:8
- “Apabila engkau mendirikan rumah yang
baru, maka haruslah engkau memagari sotoh rumahmu, supaya jangan kaudatangkan
hutang darah kepada rumahmu itu, apabila ada seorang jatuh dari atasnya”.
3.
Daud berzinah dengan Batsyeba dan membunuh Uria, tetapi kelihatannya dosa
yang lebih ditekankan adalah pembunuhan terhadap Uria.
2Sam 12:9-10
- “(9) Mengapa engkau menghina TUHAN
dengan melakukan apa yang jahat di mataNya? Uria, orang Het itu, kaubiarkan
ditewaskan dengan pedang; isterinya
kauambil menjadi isterimu, dan dia sendiri telah kaubiarkan dibunuh oleh
pedang bani Amon. (10) Oleh sebab itu, pedang tidak akan menyingkir dari
keturunanmu sampai selamanya, karena engkau telah menghina Aku dan mengambil
isteri Uria, orang Het itu, untuk menjadi isterimu”.
1Raja 15:5
- “karena Daud telah melakukan apa yang
benar di mata TUHAN dan tidak menyimpang dari segala yang diperintahkanNya
kepadanya seumur hidupnya, kecuali dalam perkara Uria, orang Het itu”.
Dalam
2Sam 12:9-10 kelihatannya kedua dosa ditekankan secara seimbang, tetapi
dalam 1Raja 15:5, yang menunjukkan kesalehan Daud, dengan satu cacat
sebagai perkecualian, yang dibicarakan bukanlah perzinahannya dengan Batsyeba,
tetapi pembunuhan terhadap Uria!
Dalam
Maz 51 yang dianggap sebagai doa pengakuan dosa Daud karena perzinahan
dengan Batsyeba dan pembunuhan terhadap Uria, ay 1-2nya berbunyi sebagai
berikut: “(1) Untuk pemimpin biduan.
Mazmur dari Daud, (2) ketika nabi Natan datang kepadanya setelah ia
menghampiri Batsyeba”. Tetapi kalau ini mau digunakan sebagai alasan
untuk mengatakan bahwa perzinahannya dengan Batsyeba lebih ditekankan dari pada
pembunuhannya terhadap Uria, perlu diketahui bahwa Maz 51:1-2 bukan termasuk
Alkitab / Firman Tuhan. Itu hanya keterangan tambahan saja. Dalam Alkitab bahasa
Inggris kedua ayat itu diletakkan di atas sebagai keterangan saja, sedangkan ay
1nya adalah ay 3 dalam Kitab Suci Indonesia.
b) Ayat yang sering dipakai untuk menunjukkan beratnya dosa
perzinahan adalah 1Kor 6:18.
1Kor
6:18 - “Jauhkanlah dirimu dari percabulan! Setiap dosa lain yang dilakukan manusia, terjadi di luar
dirinya. Tetapi orang yang melakukan percabulan berdosa terhadap dirinya sendiri”.
Bagian
ini kelihatannya mengistimewakan dosa percabulan / perzinahan dibandingkan
dengan dosa-dosa lain. Tetapi sebetulnya apa arti dari bagian ini? Boleh
dikatakan semua penafsir menafsirkan bagian ini secara hurufiah, tetapi setahu
saya Calvin adalah satu-satunya yang memberikan penafsiran yang berbeda, yang
jauh lebih masuk akal bagi saya.
Calvin: “Now
he shows its greatness by comparison - that this sin alone, of all sins, puts a
brand of disgrace upon the body. The body, it is true, is defiled also by theft,
and murder, and drunkenness, in accordance with those statements - ‘Your hands
are defiled with blood.’ (Isaiah 1:15.) ‘You have yielded your members
instruments of iniquity unto sin,’ (Romans 6:19,) and the like. ... Hence I explain
it in this way, that he does not altogether deny that there are other vices, in
like manner, by which our body is dishonored and disgraced, but that his meaning
is simply this - that defilement does not attach itself to our body from other
vices in the same way as it does from fornication.
My hand, it is true, is defiled by theft or murder, my tongue by evil speaking,
or perjury, and the whole body by drunkenness; but fornication leaves a stain impressed upon the body, such as is not impressed upon it
from other sins. According
to this comparison, or, in other words, in the sense of less and more, other
sins are said to be ‘without the body’ - not,
however, as though they do not at all affect the body, viewing each one by
itself”
[= Sekarang ia menunjukkan besarnya dosa ini dengan menggunakan perbandingan -
bahwa dosa ini saja, dari semua dosa-dosa, memberikan suatu cap yang memalukan
pada tubuh. Tubuh, memang benar, juga dicemarkan oleh pencurian, dan pembunuhan,
dan kemabukan, sesuai dengan pernyataan-pernyataan ini - ‘Tanganmu dicemarkan
dengan darah’ (Yes 1:15). ‘Kamu telah menyerahkan anggota-anggota tubuhmu
menjadi alat-alat kejahatan kepada dosa’ (Ro 6:19) dan sebagainya. ... Karena
itu saya menjelaskan ini dengan cara ini, bahwa ia bukannya sama sekali
menyangkal bahwa ada kejahatan-kejahatan lain, dengan cara yang serupa, dengan
mana tubuh kita direndahkan / dihinakan dan dipermalukan, tetapi bahwa maksudnya
sekedar adalah ini - bahwa pencemaran tidak melekatkan dirinya sendiri kepada
tubuh kita dari kejahatan-kejahatan yang lain dengan cara yang sama
seperti dalam kasus percabulan. Adalah benar bahwa tanganku dicemarkan oleh
pencurian atau pembunuhan, lidahku dicemarkan oleh pembicaraan yang jahat, atau
sumpah palsu, dan seluruh tubuh dicemarkan oleh kemabukan; tetapi percabulan
meninggalkan suatu noda yang ditanamkan pada tubuh, dengan cara sedemikian rupa
yang tidak ditanamkan kepada tubuh dari dosa-dosa lain. Sesuai dengan
perbandingan ini, atau, dengan kata-kata yang lain, dalam arti kurang atau
lebih, dosa-dosa lain disebutkan sebagai ‘di luar tubuh’ - tetapi bukan
seakan-akan dosa-dosa lain itu sama sekali tidak mempengaruhi tubuh, kalau
masing-masing ditinjau secara terpisah].
Yes 1:15 - “Apabila kamu
menadahkan tanganmu untuk berdoa, Aku akan memalingkan mukaKu, bahkan sekalipun
kamu berkali-kali berdoa, Aku tidak akan mendengarkannya, sebab tanganmu
penuh dengan darah”.
Ro 6:19 - “Aku mengatakan hal ini
secara manusia karena kelemahan kamu. Sebab sama seperti kamu telah
menyerahkan anggota-anggota tubuhmu menjadi hamba kecemaran dan kedurhakaan
yang membawa kamu kepada kedurhakaan, demikian hal kamu sekarang harus
menyerahkan anggota-anggota tubuhmu menjadi hamba kebenaran yang membawa kamu
kepada pengudusan”.
Dari semua ini saya menyimpulkan bahwa ayat ini (1Kor 6:18) juga tidak
bisa digunakan untuk mengatakan bahwa dosa percabulan / perzinahan adalah dosa
yang paling berat. Ayat ini hanya menunjukkan bahwa dosa percabulan / perzinahan
adalah dosa yang paling memalukan.
Bible
Knowledge Commentary (tentang 1Kor 6:18): “Immorality
was a unique sin but not the most serious (cf. Matt 12:32)” [= Ketidak-bermoralan merupakan dosa yang unik tetapi bukan dosa yang
paling serius (bdk. Mat 12:32)].
2)
Hubungan sex dengan perempuan yang sedang datang bulan.
Yeh
18:5-9 - “(5) Kalau seseorang adalah
orang benar dan ia melakukan keadilan dan kebenaran, (6) dan ia tidak makan
daging persembahan di atas gunung atau tidak melihat kepada berhala-berhala kaum
Israel, tidak mencemari isteri sesamanya dan tidak menghampiri perempuan
waktu bercemar kain, (7) tidak menindas orang lain, ia mengembalikan gadaian
orang, tidak merampas apa-apa, memberi makan orang lapar, memberi pakaian kepada
orang telanjang, (8) tidak memungut bunga uang atau mengambil riba, menjauhkan
diri dari kecurangan, melakukan hukum yang benar di antara manusia dengan
manusia, (9) hidup menurut ketetapanKu dan tetap mengikuti peraturanKu dengan
berlaku setia - ialah orang benar, dan ia pasti hidup, demikianlah firman Tuhan
ALLAH”.
Im
18:19 - “Janganlah kauhampiri seorang
perempuan pada waktu cemar kainnya yang menajiskan untuk menyingkapkan
auratnya”.
Im 20:18
- “Bila seorang laki-laki tidur dengan
seorang perempuan yang bercemar kain, jadi ia menyingkapkan aurat perempuan itu
dan membuka tutup lelerannya sedang perempuan itupun membiarkan tutup leleran
darahnya itu disingkapkan, keduanya harus dilenyapkan dari tengah-tengah
bangsanya”.
Im 15:19-31
- “(19) Apabila seorang perempuan mengeluarkan lelehan, dan lelehannya itu
adalah darah dari auratnya, ia harus tujuh hari lamanya dalam cemar kainnya, dan
setiap orang yang kena kepadanya, menjadi najis sampai matahari terbenam. (20)
Segala sesuatu yang ditidurinya selama ia cemar kain menjadi najis. Dan segala
sesuatu yang didudukinya menjadi najis juga. (21) Setiap orang yang kena kepada
tempat tidur perempuan itu haruslah mencuci pakaiannya, membasuh tubuhnya dengan
air dan ia menjadi najis sampai matahari terbenam. (22) Setiap orang yang kena
kepada sesuatu barang yang diduduki perempuan itu haruslah mencuci pakaiannya,
membasuh diri dengan air dan ia menjadi najis sampai matahari terbenam. (23)
Juga pada waktu ia kena kepada sesuatu yang ada di tempat tidur atau di atas
barang yang diduduki perempuan itu, ia menjadi najis sampai matahari terbenam.
(24) Jikalau seorang laki-laki tidur dengan perempuan itu, dan ia kena cemar
kain perempuan itu, maka ia menjadi najis selama tujuh hari, dan setiap tempat
tidur yang ditidurinya menjadi najis juga. (25) Apabila seorang perempuan
berhari-hari lamanya mengeluarkan lelehan, yakni lelehan darah yang bukan pada
waktu cemar kainnya, atau apabila ia mengeluarkan lelehan lebih lama dari waktu
cemar kainnya, maka selama lelehannya yang najis itu perempuan itu adalah
seperti pada hari-hari cemar kainnya, yakni ia najis. (26) Setiap tempat tidur
yang ditidurinya, selama ia mengeluarkan lelehan, haruslah baginya seperti
tempat tidur pada waktu cemar kainnya dan setiap barang yang didudukinya menjadi
najis sama seperti kenajisan cemar kainnya. (27) Setiap orang yang kena kepada
barang-barang itu menjadi najis, dan ia harus mencuci pakaiannya, membasuh
tubuhnya dengan air, dan ia menjadi najis sampai matahari terbenam. (28) Tetapi
jikalau perempuan itu sudah tahir dari lelehannya, ia harus menghitung tujuh
hari lagi, sesudah itu barulah ia menjadi tahir. (29) Pada hari yang kedelapan
ia harus mengambil dua ekor burung tekukur atau dua ekor anak burung merpati dan
membawanya kepada imam ke pintu Kemah Pertemuan. (30) Imam harus mempersembahkan
yang seekor sebagai korban penghapus dosa dan yang seekor lagi sebagai korban
bakaran. Dengan demikian imam mengadakan pendamaian bagi orang itu di hadapan
TUHAN, karena lelehannya yang najis itu. (31) Begitulah kamu harus menghindarkan
orang Israel dari kenajisannya, supaya mereka jangan mati di dalam kenajisannya,
bila mereka menajiskan Kemah SuciKu yang ada di tengah-tengah mereka itu.’”.
Ada 2 hal yang ingin saya bahas tentang kedua
text di atas ini:
a)
Im 20:18 memberikan hukuman mati kepada orang yang melakukan hal
itu, tetapi Im 15:24 menyatakan bahwa orang itu hanya menjadi najis selama
7 hari (tidak dihukum mati). Mengapa kelihatannya bertentangan?
Boleh
dikatakan semua penafsir mengatakan bahwa kalau mereka secara sengaja melakukan
hubungan sex dengan sadar bahwa perempuan itu sedang datang bulan, maka berlaku
hukuman mati dalam Im 20:18. Tetapi kalau mereka sedang melakukan hubungan
sex, dan tahu-tahu perempuan itu mengalami datang bulan, maka itu tidak
disengaja, dan berlaku Im 15:24.
b)
Apakah larangan seperti ini masih berlaku pada jaman Perjanjian Baru?
Najisnya
seorang perempuan pada waktu datang bulan (Im 15:19-31), dan juga najisnya
seorang laki-laki pada waktu mengeluarkan air mani (Im 15:1-18), menurut
saya semuanya termasuk dalam ceremonial
law (= hukum yang berhubungan dengan upacara keagamaan).
Matthew
Henry (tentang Im 15:19-33): “This
is concerning the ceremonial uncleanness which women lay under from their
issues, both those that were regular and healthful, and according to the course
of nature (v. 19-24), and those that were unseasonable, excessive, and the
disease of the body”
[= Ini berkenaan dengan kenajisan yang bersifat upacara yang menimpa
perempuan-perempuan dari apa yang mereka keluarkan, baik hal-hal yang bersifat
biasa dan sehat, dan sesuai dengan jalannya alam (ay 19-24), maupun hal-hal yang
tidak pada tempatnya, berlebihan, dan merupakan penyakit bagi tubuh].
Jamieson,
Fausset & Brown (dalam tafsirannya tentang Im 15:19-30) juga
menyebutnya sebagai ‘ceremonial defilement’
(= pencemaran yang bersifat upacara). Pulpit Commentary (dalam
tafsirannya tentang Im 15 juga menyebutnya sebagai ‘ceremonial
uncleanness’ (= kenajisan yang bersifat upacara).
Sedangkan
semua ceremonial law (= hukum yang
berhubungan dengan upacara keagamaan) sudah tidak berlaku lagi dalam jaman
Perjanjian Baru.
Ef
2:15 - “sebab dengan matiNya sebagai
manusia Ia telah membatalkan hukum Taurat dengan segala perintah dan
ketentuannya, untuk menciptakan keduanya menjadi satu manusia baru di dalam
diriNya, dan dengan itu mengadakan damai sejahtera”.
Jadi,
saya berpendapat bahwa ditinjau dari sudut Alkitab, larangan hubungan sex
dengan seorang perempuan yang sedang datang bulan juga sudah tidak berlaku lagi,
dan boleh dilakukan asal keduanya sama-sama mau.
Tetapi
ditinjau dari sudut medis, dikatakan bahwa hubungan sex pada saat seorang
perempuan datang bulan bisa menimbulkan infeksi pada si perempuan. Tetapi
ini bisa dihindarkan kalau yang laki-laki menggunakan kondom. Lihat Google
‘coitus during menstruation’.
-AMIN-
Author : Pdt. Budi Asali,M.Div.
E-mail : [email protected]
e-mail us at [email protected]
Link ke Channel Video Khotbah2 Pdt. Budi Asali di Youtube:
https://www.youtube.com/channel/UCP6lW2Ak1rqIUziNHdgp3HQ
Channel Live Streaming Youtube : bit.ly/livegkrigolgotha / budi asali