Eksposisi Injil Matius

oleh: Pdt. Budi Asali MDiv.


Matius 5:38-42

1)   Ay 38-39a: “(38) Kamu telah mendengar firman: Mata ganti mata dan gigi ganti gigi. (39) Tetapi Aku berkata kepadamu: ...”.

Kata ‘firman’ lagi-lagi merupakan terjemahan yang salah, dan terjemahan yang salah ini menyebabkan seakan-akan Yesus menentang hukum Taurat / Perjanjian Lama.

KJV: ‘Ye have heard that it hath been said, An eye for an eye, and a tooth for a tooth: But I say unto you, ...’ (= Kamu telah mendengar bahwa telah dikatakan: Satu mata untuk satu mata, dan satu gigi untuk satu gigi: Tetapi Aku berkata kepadamu: ...).

Jadi, lagi-lagi di sini Yesus bukannya menentang hukum Taurat / Perjanjian Lama, tetapi menentang ajaran dari ahli-ahli Taurat dan orang-orang Farisi tentang hukum Taurat / Perjanjian Lama.

2)   Prinsip ‘mata ganti mata dan gigi ganti gigi’ berlaku untuk pengadilan, bukan dalam urusan pribadi.

a)   Dalam hukum Taurat / Perjanjian Lama memang ada hukum-hukum seperti itu, yaitu dalam:

·        Im 24:20 - “patah ganti patah, mata ganti mata, gigi ganti gigi; seperti dibuatnya orang lain bercacat, begitulah harus dibuat kepadanya”.

·        Kel 21:23-25 - “Tetapi jika perempuan itu mendapat kecelakaan yang membawa maut, maka engkau harus memberikan nyawa ganti nyawa, mata ganti mata, gigi ganti gigi, tangan ganti tangan, kaki ganti kaki, lecur ganti lecur, luka ganti luka, bengkak ganti bengkak”.

·        Ul 19:21 - “Janganlah engkau merasa sayang kepadanya, sebab berlaku: nyawa ganti nyawa, mata ganti mata, gigi ganti gigi, tangan ganti tangan, kaki ganti kaki.’”.

b)   Tetapi semua ini diberikan dalam kontex hukum pengadilan (baca ketiga ayat ini dan perhatikan kontexnya).

Karena itu artinya adalah: pengadilan harus memberikan hukuman yang setimpal dengan kesalahan orang yang diadili. Tujuan dari hukum ini justru adalah supaya tidak terjadi balas dendam pribadi.

c)   Tetapi para ahli Taurat menafsirkannya sebagai hukum pribadi (boleh membalas dendam secara pribadi). Padahal dalam Perjanjian Lama ada ayat-ayat yang jelas bertentangan dengan balas dendam pribadi, seperti:

·        Im 19:18 - “Janganlah engkau menuntut balas, dan janganlah menaruh dendam terhadap orang-orang sebangsamu, melainkan kasihilah sesamamu manusia seperti dirimu sendiri; Akulah TUHAN”.

·        Amsal 20:22 - “Janganlah engkau berkata: ‘Aku akan membalas kejahatan,’ nantikanlah TUHAN, Ia akan menyelamatkan engkau”.

·        Amsal 24:29 - “Janganlah berkata: ‘Sebagaimana ia memperlakukan aku, demikian kuperlakukan dia. Aku membalas orang menurut perbuatannya.’”.

Penafsiran salah dari ahli-ahli Taurat dan orang-orang Farisi inilah yang dikoreksi oleh Yesus.

Calvin: “Here another error is corrected. God had enjoined, by his law, (Lev. 24:20,) that judges and magistrates should punish those who had done injuries, by making them endure as much as they had inflicted. The consequence was, that every one seized on this as a pretext for taking private revenge. They thought that they did no wrong, provided they were not the first to make the attack, but only, when injured, returned like for like” [= Di sini kesalahan yang lain dikoreksi. Allah telah memerintahkan melalui hukumNya (Im 24:20), bahwa hakim harus menghukum mereka yang telah melukai, dengan membuat mereka merasakan sama banyaknya dengan apa yang mereka timbulkan. Akibatnya adalah, bahwa setiap orang menggunakan ini sebagai alasan / dasar untuk melakukan pembalasan dendam pribadi. Mereka mengira bahwa mereka tidak melakukan hal yang salah, asalkan mereka tidak menyerang lebih dulu, tetapi hanya membalas secara sama pada waktu mereka dilukai / disakiti] - hal 297.

Barnes’ Notes: “In these places it was given as a rule to regulate the decisions of judges. ... But, instead of confining it to magistrates, the Jews had extended it to private conduct, and made it the rule by which to take revenge” [= Di tempat-tempat ini (maksudnya Kel 21:23-25  Im 24:20  Ul 19:21) itu diberikan sebagai peraturan untuk mengatur keputusan dari hakim. ... Tetapi orang-orang Yahudi bukannya membatasi hal itu bagi hakim, melainkan memperluasnya untuk tingkah laku pribadi, dan membuatnya sebagai peraturan untuk membalas dendam] - hal 26.

Pulpit Commentary: “The words of the Law of Moses relate to punishment inflicted by a court of justice; the Jews probably understood them as permitting private revenge. Holy Scripture does not forbid the infliction of judicial punishment (comp. Rom. 13:4). It forbids the revengeful temper, and it forbids private revenge altogether” [= Kata-kata dari Hukum Musa berhubungan dengan hukuman yang diberikan oleh pengadilan; orang-orang Yahudi mungkin mengartikan hukum-hukum itu sebagai ijin untuk pembalasan dendam pribadi. Kitab Suci yang kudus tidak melarang pemberian hukuman pengadilan (bdk. Ro 13:4). Tetapi Kitab Suci melarang sifat suka balas dendam, dan Kitab Suci melarang balas dendam pribadi secara total] - hal 177.

William Hendriksen: “This was a law for the civil courts, laid down in order that the practice of seeking private revenge might be discouraged. The Old Testament passages do not mean, ‘Take personal revenge whenever you are wronged,’ They mean the exact opposite, ‘Do not avenge yourself but let justice be administered publicly.’ ... The Pharisees, however, appealed to this law to justify personal retribution and revenge” (= Ini adalah hukum untuk pengadilan, diberikan supaya orang tidak terdorong untuk melakukan praktek balas dendam pribadi. Text-text Perjanjian Lama ini tidak berarti: ‘Lakukanlah balas dendam pribadi jika ada orang yang berbuat salah kepadamu’. Artinya justru adalah sebaliknya: ‘Jangan membalas dendam sendiri, tetapi biarkanlah keadilan dilakukan di depan umum’. ... Tetapi orang-orang Farisi  menggunakan hukum ini untuk membenarkan balas dendam pribadi) - hal 310.

John Stott: “The context makes it clear beyond question that this was an instruction to the judges of Israel. Indeed, they are mentioned in Deuteronomy 19:17,18” (= Kontextnya membuat jelas dan tanpa keraguan bahwa ini merupakan instruksi bagi hakim-hakim dari Israel. Dan memang mereka disebutkan dalam Ul 19:17-18) - ‘The Message of the Sermon of the Mount’, hal 104.

Ul 19:16-21 - “(16) Apabila seorang saksi jahat menggugat seseorang untuk menuduh dia mengenai suatu pelanggaran, (17) maka kedua orang yang mempunyai perkara itu haruslah berdiri di hadapan TUHAN, di hadapan imam-imam dan hakim-hakim yang ada pada waktu itu. (18) Maka hakim-hakim itu harus memeriksanya baik-baik, dan apabila ternyata, bahwa saksi itu seorang saksi dusta dan bahwa ia telah memberi tuduhan dusta terhadap saudaranya, (19) maka kamu harus memperlakukannya sebagaimana ia bermaksud memperlakukan saudaranya. Demikianlah harus kauhapuskan yang jahat itu dari tengah-tengahmu. (20) Maka orang-orang lain akan mendengar dan menjadi takut, sehingga mereka tidak akan melakukan lagi perbuatan jahat seperti itu di tengah-tengahmu. (21) Janganlah engkau merasa sayang kepadanya, sebab berlaku: nyawa ganti nyawa, mata ganti mata, gigi ganti gigi, tangan ganti tangan, kaki ganti kaki.’”.

d)   Latar belakang munculnya hukum ini, dan pelaksanaannya.

Barclay: “Jesus begins by citing the oldest law in the world - an eye for an eye, and a tooth for a tooth. That law is known as the Lex Talionis, ... These laws are often quoted as amongst the blood thirsty, savage and merciless laws of the Old Testament; but before we begin to criticise certain things must be noted. (i) The Lex Talionis, ... so far from being a savage and bloodthirsty law, is in fact the beginning of mercy. Its original aim was definitely the limitation of vengeance. In the very earliest days the vendetta and the blood feud were characteristic of tribal society. If a man of one tribe injured a man of another tribe, then at once all the members of the tribe of the injured man were out to take vengeance on all the members of the tribe of the man who committed the injury; and the vengeance desired was nothing less than death. This law deliberately limits vengeance. It lays it down that only the man who committed the injury must be punished, and his punishment must be no more than the equivalent of the injury he has inflicted and the damage he has done. Seen against its historical setting this is not a savage law, but a law of mercy. (ii) Further, this was never a law which gave a private individual the right to extract vengeance; it was always a law which laid down how a judge in the law court must assess punishment and penalty (cp. Deuteronomy 19:18). ... (iii) Still Further, this law was never, at least in any even semi-civilized society, carried out literally. The Jewish jurists argued rightly that to carry it out literally might in fact be the reverse of justice, because it obviously might involve the displacement of a good eye or a good tooth for a bad eye or a bad tooth. And very soon the injury does was assessed at a money value; and the Jewish law in the tractate Baba Kamma carefully lays down how the damage is to be assessed. If a man has injured another, he is liable on five counts - for injury, for pain, for healing, for loss of time, for indignity suffered. In regard to injury, the injured man is looked on as a slave to be sold in a market place. His value before and after the injury was assessed, and the man responsible for the injury had to pay the difference. He was responsible for the loss in value of the man injured. In regard to pain, it was estimated how much money a man would accept to be willing to undergo the pain of the injury inflicted, and the man responsible for the injury had to pay that sum. In regard to healing, the injurer had to pay all the expenses of the necessary medical attention, until a complete cure had been effected. In regard to loss of time, the injurer had to pay compensation for the wages lost while the injured man was unable to work, and he had also to pay compensation if the injured man had held a well paid position, and was now, in consequence of the injury, fit for less well rewarded work. In regard to indignity, the injurer had to pay damages for the humiliation and indignity which the injury had inflicted. ... (iv) And most important of all, it must be remembered that the Lex Talionis is by no means the whole Old Testament ethics. There are glimpses and even splendours of mercy in the Old Testament” [= Yesus mulai dengan mengutip hukum tertua di dunia - mata ganti mata, dan gigi ganti gigi. Hukum itu dikenal sebagai Lex Talionis, ... Hukum-hukum ini sering dikutip sebagai hukum-hukum yang haus darah, kejam / ganas dan tidak berbelas kasihan dari Perjanjian Lama; tetapi sebelum kita mulai mengkritik, ada hal-hal tertentu yang harus diperhatikan. (i) Lex Talionis, ... sama sekali bukan merupakan hukum yang kejam / ganas dan haus darah, tetapi dalam faktanya justru merupakan permulaan dari belas kasihan. Tujuan orisinilnya jelas adalah untuk membatasi balas dendam. Pada jaman kuno / dahulu, dendam keluarga dan permusuhan yang turun temurun merupakan ciri dari masyarakat suku. Jika seseorang dari satu suku dilukai oleh seseorang dari suku yang lain, maka segera semua anggota dari suku yang dilukai keluar untuk membalas dendam kepada semua anggota dari suku dari orang yang melakukan hal itu; dan balas dendam yang diinginkan tidak kurang dari kematian. Hukum ini secara sengaja membatasi balas dendam. Hukum ini menetapkan bahwa hanya orang yang melakukan hal itu yang harus dihukum, dan hukumannya tidak boleh lebih dari luka yang telah ia lakukan dan kerusakan yang telah ia perbuat. Dilihat dari keadaan sejarahnya, maka hukum ini bukanlah hukum yang kejam / ganas, tetapi hukum belas kasihan. (ii) Selanjutnya, ini tidak pernah merupakan hukum yang memberi hak individual / pribadi untuk memaksakan balas dendam; tetapi hukum ini selalu merupakan hukum yang menetapkan bagaimana seorang hakim dalam pengadilan harus memperkirakan / membebankan hukuman (bdk. Ul 19:18). ... (iii) Lebih jauh lagi, setidaknya dalam masyarakat yang cukup beradab, hukum ini tidak pernah dilaksanakan secara hurufiah. Juri-juri / hakim-hakim Yahudi secara benar berargumentasi bahwa melaksanakan hukum ini secara hurufiah dalam faktanya bisa membalikkan keadilan, karena itu jelas bisa melibatkan penggantian mata yang baik atau gigi yang baik untuk mata yang buruk dan gigi yang buruk. Karena itu luka yang dilakukan lalu ditaksir dengan uang; dan hukum Yahudi dalam traktat Baba Kamma secara teliti menetapkan bagaimana caranya kerusakan itu harus ditaksir. Jika seseorang melukai orang lain, ia dapat dikenakan lima hitungan, yaitu untuk luka, untuk rasa sakit, untuk penyembuhan / pengobatan, untuk waktu yang hilang / terbuang, dan untuk penghinaan yang diderita. Berkenaan dengan luka, orang yang terluka dipandang sebagai budak yang akan dijual di pasar. Harganya sebelum dan sesudah luka itu terjadi, ditaksir, dan orang yang bertanggung jawab untuk luka itu harus membayar perbedaan harga tersebut. Ia bertanggung jawab untuk kerugian harga dari orang yang dilukai. Berkenaan dengan rasa sakit, ditaksir berapa uang yang mau diterima oleh seseorang untuk mengalami rasa sakit dari luka tersebut, dan orang yang bertanggung jawab untuk luka itu harus membayar jumlah itu. Berkenaan dengan penyembuhan / pengobatan, orang yang melukai harus membayar semua pengeluaran untuk pengobatan yang dibutuhkan, sampai kesembuhan yang sempurna telah terjadi. Berkenaan dengan kehilangan / kerugian waktu, orang yang melukai harus membayar kompensasi untuk upah yang hilang sementara orang yang terluka tidak bisa bekerja, dan ia juga harus membayar kompensasi jika orang yang terluka itu tadinya mempunyai kedudukan yang baik, dan sekarang, karena luka itu, hanya cocok untuk pekerjaan yang lebih buruk / rendah. Berkenaan dengan penghinaan, orang yang melukai harus membayar kerusakan untuk perendahan dan penghinaan yang diberikan oleh luka tersebut. ... (iv) Dan yang terpenting dari semua, harus diingat bahwa Lex Talionis sama sekali  bukan merupakan seluruh etika Perjanjian Lama. Ada kilasan-kilasan dan bahkan kemegahan-kemegahan dari belas kasihan dalam Perjanjian Lama] - hal 163.

Barclay lalu menyebutkan beberapa ayat yaitu:

·        Im 19:18 - “Janganlah engkau menuntut balas, dan janganlah menaruh dendam terhadap orang-orang sebangsamu, melainkan kasihilah sesamamu manusia seperti dirimu sendiri; Akulah TUHAN”.

·        Amsal 25:21 - “Jikalau seterumu lapar, berilah dia makan roti, dan jikalau ia dahaga, berilah dia minum air”.

·        Amsal 24:29 - “Janganlah berkata: ‘Sebagaimana ia memperlakukan aku, demikian kuperlakukan dia. Aku membalas orang menurut perbuatannya.’”.

·        Ratapan 3:30 - “Biarlah ia memberikan pipi kepada yang menamparnya, biarlah ia kenyang dengan cercaan”.

3)   Ajaran Yesus dalam persoalan pribadi.

Dalam persoalan pengadilan Yesus tidak mengubah Perjanjian Lama. Jadi prinsip ‘mata ganti mata dan gigi ganti gigi’, yang artinya pengadilan harus menjatuhkan hukuman yang adil sesuai dengan kesalahan orang yang diadili, tetap berlaku. Tetapi dalam persoalan pribadi, Yesus memberikan ajaran dalam Mat 5:39-dst.

Barclay: “Few passages of the New Testament have more of the essence of the Christian ethic in them than this one. Here is the characteristic ethic of the Christian life, and the conduct which should distinguish the Christian from other men” (= Sedikit text-text dari Perjanjian Baru yang mempunyai lebih banyak hakekat dari etika Kristen di dalamnya dari pada yang satu ini. Di sinilah ciri etika dari kehidupan Kristen, dan tingkah laku yang seharusnya membedakan orang Kristen dari orang-orang lain) - hal 163.

Sekarang mari kita membahas ay 39-42 satu per satu:

a)   Ay 39: “Tetapi Aku berkata kepadamu: Janganlah kamu melawan orang yang berbuat jahat kepadamu, melainkan siapapun yang menampar pipi kananmu, berilah juga kepadanya pipi kirimu”.

1.   ‘Janganlah melawan orang yang berbuat jahat kepadamu’.

John Stott: “we cannot take Jesus’ command, ‘Resist not evil,’ as an absolute prohibition of the use of all force (including the police) unless we are prepared to say that the Bible contradicts itself and the apostles misunderstood Jesus. For the New Testament teaches that the state is a divine institution, commissioned (through its executive office-bearers) both to punish the wrongdoer (i.e., to ‘resist one who is evil’ to the point of making him bear the penalty of his evil) and to reward those who do good” [= kita tidak bisa menerima perintah Yesus ‘janganlah kamu melawan orang yang berbuat jahat kepadamu’ sebagai suatu larangan mutlak untuk menggunakan semua kekuatan (termasuk polisi) kecuali kita siap untuk mengatakan bahwa Alkitab bertentangan dengan dirinya sendiri dan rasul-rasul salah mengerti Yesus. Karena Perjanjian Baru mengajarkan bahwa pemerintah merupakan lembaga ilahi, yang ditugaskan (melalui pejabat-pejabatnya) untuk menghukum orang yang berbuat salah / jahat (yaitu, untuk ‘melawan orang yang jahat’ dengan membuat ia memikul hukuman dari kejahatannya) dan untuk memberi upah kepada mereka yang berbuat baik] - ‘The Message of the Sermon of the Mount’, hal 110.

Bdk. Ro 13:1-4 - “Tiap-tiap orang harus takluk kepada pemerintah yang di atasnya, sebab tidak ada pemerintah, yang tidak berasal dari Allah; dan pemerintah-pemerintah yang ada, ditetapkan oleh Allah. Sebab itu barangsiapa melawan pemerintah, ia melawan ketetapan Allah dan siapa yang melakukannya, akan mendatangkan hukuman atas dirinya. Sebab jika seorang berbuat baik, ia tidak usah takut kepada pemerintah, hanya jika ia berbuat jahat. Maukah kamu hidup tanpa takut terhadap pemerintah? Perbuatlah apa yang baik dan kamu akan beroleh pujian dari padanya. Karena pemerintah adalah hamba Allah untuk kebaikanmu. Tetapi jika engkau berbuat jahat, takutlah akan dia, karena tidak percuma pemerintah menyandang pedang. Pemerintah adalah hamba Allah untuk membalaskan murka Allah atas mereka yang berbuat jahat”.

John Stott: “I think Luther’s distinction between ‘person’ and office’, or as we might say, between individual and institution, holds. The Christian is to be wholly free from revenge, not only in action, but in his heart as well; as an office-bearer in either state or church, however, he may find himself entrusted with authority from God to resist evil and to punish it” (= Saya kira pembedaan yang dilakukan oleh Luther antara ‘pribadi’ dan ‘jabatan’, atau seperti bisa kami katakan antara individu dan lembaga, berlaku. Orang kristen harus sepenuhnya bebas dari balas dendam, bukan hanya dalam tindakan, tetapi juga dalam hatinya; tetapi sebagai seorang pejabat negara atau gereja, ia mendapati bahwa dirinya dipercayai dengan otoritas dari Allah untuk melawan kejahatan dan menghukumnya) - ‘The Message of the Sermon of the Mount’, hal 113.

2.   Tamparan merupakan suatu serangan yang tidak membahayakan jiwa.

Perlu diingat bahwa ‘menampar’ merupakan serangan yang tidak membahayakan jiwa. Pada waktu mendapatkan serangan yang tidak membahayakan jiwa, kita tidak boleh membalas. Tetapi, kalau serangan itu membahayakan jiwa, orang kristen boleh membela diri, karena kita juga harus mengasihi diri kita sendiri (Mat 22:39), sehingga kita tidak boleh membiarkan begitu saja diri kita sendiri dibunuh orang. Bdk. Ester 9  Neh 4.

Barnes’ Notes: “The general principle which he laid down was, that we are not to resist evil; ... But even this general direction is not to be pressed too strictly. Christ did not intend to teach that we are to see our families murdered, or to be murdered ourselves, rather than to make resistance. The law of nature, and all laws, human and Divine, have justified self-defence, when life is in danger” (= Prinsip umum yang Ia tetapkan adalah bahwa kita tidak boleh melawan kejahatan; Tetapi bahkan pengarahan umum ini tidak boleh ditekankan secara terlalu ketat. Kristus tidak bermaksud untuk mengajar bahwa kita harus membiarkan keluarga kita atau diri kita dibunuh, dan bukannya melakukan perlawanan. Hukum alam, dan semua hukum, baik hukum manusia maupun hukum ilahi, membenar-kan pembelaan diri, pada waktu jiwa ada dalam bahaya) - hal 26.

Barnes’ Notes: “Had he intended to refer it to a case where life in danger, he would most surely have mentioned it. ... Instead of doing this, however, he confines himself to smaller matters, to things of comparatively trivial interest, and says, that in these we had better take wrong than to enter into strife and lawsuits. The first case is, where we are smitten on the cheek” (= Seandainya ia bermaksud untuk menunjuk pada suatu kasus dimana jiwa ada dalam bahaya, Ia pasti telah menyebutkannya. ... Sebaliknya dari melakukan hal ini, Ia membatasi diriNya pada hal-hal kecil, pada hal-hal yang relatif remeh, dan berkata bahwa dalam hal-hal ini kita lebih baik menerima hal yang salah dari pada masuk ke dalam pertengkaran dan pengadilan. Kasus pertama adalah pada waktu kita ditampar pada pipi) - hal 26.

3.   Tamparan pada pipi kanan, sekalipun tidak membahayakan jiwa, tetapi merupakan suatu penghinaan yang besar.

Orang yang tidak kidal, untuk memukul / menampar pipi kanan lawannya menggunakan tangan kanannya, harus memukul dengan punggung tangan, dan menurut Barclay ini merupakan penghinaan dobel dibandingkan dengan tamparan menggunakan telapak tangan.

Barclay: “Now according to Jewish Rabbinic law to hit a man with the back of the hand was twice as insulting as to hit him with the flat of the hand” (= Menurut hukum rabi Yahudi, memukul seseorang dengan punggung tangan merupakan penghinaan dobel dibandingkan dengan memukul dengan telapak tangan) - hal 166.

4.   Kata-kata ‘berilah juga kepadanya pipi kirimu’ tidak boleh diartikan secara hurufiah.

Barnes’ Notes: “The first case is, where we are smitten on the cheek. Rather than contend and fight, we should take it patiently, and turn the other cheek. This does not, however, prevent our remonstrating firmly, yet mildly, on the injustice of the thing, and insisting that justice should be done to us, as is evident from the example of the Saviour himself. See John 18:32” (= Kasus pertama adalah pada waktu kita ditampar pada pipi. Dari pada menantang dan berkelahi, kita harus menerimanya dengan sabar, dan memberikan pipi satunya. Tetapi ini tidak menghalangi kita untuk memprotes dengan tegas, tetapi lembut, ketidak-adilan dari hal itu, dan berkeras bahwa keadilan harus dilakukan kepada kita, seperti jelas dari teladan sang Juruselamat sendiri. Lihat Yoh 18:23) - hal 26.

A. T. Robertson: “Sticklers for extreme literalism find trouble with the conduct of Jesus in John 18:22f. where Jesus, on receiving a slap in the face, protested against it” (= Orang-orang yang berpegang teguh pada penghurufiahan yang extrim akan mendapatkan problem dengan tingkah laku Yesus dalam Yoh 18:22-dst dimana Yesus, pada waktu menerima tamparan di wajahNya, memprotes hal itu) - hal 90.

Yoh 18:22-23 - “Ketika Ia mengatakan hal itu, seorang penjaga yang berdiri di situ, menampar mukaNya sambil berkata: ‘Begitukah jawabMu kepada Imam Besar?’. Jawab Yesus kepadanya: ‘Jikalau kataKu itu salah, tunjukkanlah salahnya, tetapi jikalau kataKu itu benar, mengapakah engkau menampar Aku?’”.

Calvin beranggapan bahwa penafsiran hurufiah justru merupakan sesuatu yang mendorong kejahatan dari si pemukul.

Calvin: “Unquestionably, Christ did not intend to exhort his people to whet the malice of those, whose propensity to injure others is sufficiently strong: and if they were to turn to them the other cheek, what would it be but holding out such an encouragement?” (= Tidak diragukan, Kristus tidak bermaksud untuk mendesak umatNya untuk merangsang kejahatan dari mereka, yang mempunyai kecenderungan kuat untuk melukai orang lain: dan jika mereka harus memberikan pipi satunya, apakah itu selain memberikan dorongan seperti itu?) - hal 299.

Calvin berpendapat bahwa sekalipun kita tidak boleh membalas, tetapi kita boleh menghindar.

Calvin: “There are two ways of resisting: the one, by warding off injuries through inoffensive conduct; the other, by retaliation. Though Christ does not permit his people to repel violence by violence, yet he does not forbid them to endeavour to avoid an unjust attack” (= Ada 2 jalan untuk menahan / melawan: yang satu dengan menghindari luka melalui tindakan bertahan; yang lain dengan membalas. Sekalipun Kristus tidak mengijinkan umatNya untuk melawan kekerasan dengan kekerasan, tetapi Ia tidak melarang mereka untuk berusaha menghindari serangan yang tidak adil / benar) - hal 298.

Calvin: “I admit that Christ restrains our hands, as well as our minds, from revenge: but when any one has it in his power to protect himself and his property from injury, without exercising revenge, the words of Christ do not prevent him from turning aside gently and inoffensively to avoid the threatened attack” (= Saya mengakui bahwa Kristus menahan tangan kita maupun pikiran kita dari balas dendam: tetapi pada saat seseorang mempunyai kuasa untuk melindungi dirinya sendiri dan miliknya dari luka / kerugian, tanpa melakukan balas dendam, kata-kata Kristus tidak menghalanginya / melarangnya untuk menghindar ke samping secara lembut dan bertahan untuk menghindari serangan yang mengancam) - hal 299.

5.   Ini mengajar kita untuk sabar dalam menghadapi tindakan yang menyakitkan.

Calvin: “Christ informs them, on the contrary, that, though judges were entrusted with the defence on the community, and were invested with authority to restrain the wicked and repress their violence, yet it is the duty of every man to bear patiently the injuries which he receives” [= Sebaliknya Kristus memberi tahu mereka bahwa sekalipun hakim dipercaya untuk membela masyarakat, dan diberi otoritas untuk mengekang orang jahat dan menekan kekerasan / kekejaman mereka, tetapi merupakan kewajiban dari setiap orang untuk menanggung dengan sabar tindakan menyakitkan yang ia terima] - hal 297.

Calvin: “The amount of the whole admonition is, that believers should learn to forget the wrongs that have been done to them, - that they should not, when injured, break out into hatred or ill-will, or wish to commit an injury on their part, - but that, the more the obstinacy and rage of wicked men was excited and inflamed, they should be the more fully disposed to exercise patience” (= Arti dari seluruh nasehat ini adalah bahwa orang-orang percaya harus belajar untuk melupakan kesalahan-kesalahan yang dilakukan terhadap mereka, - bahwa pada waktu mereka dilukai mereka tidak boleh meledak dalam kebencian atau keinginan jahat, atau keinginan untuk melukai, - tetapi bahwa makin kekeras-kepalaan dan kemarahan dari orang-orang jahat bangkit dan berkobar, makin mereka harus cenderung untuk menggunakan kesabaran) - hal 298.

Penerapan:

·        Adakah orang yang berbuat jahat kepada saudara / menyakiti saudara, kepada siapa saudara sekarang sedang jengkel, dendam, siap meledak, dan ingin membalas? Yesus menghendaki saudara untuk menahan dengan sabar. Maukah saudara?

·        Mungkin ada teman sekerja / sekolah yang sentimen / benci kepada saudara, dan selalu mengejek saudara. Bagaimana sikap saudara?

·        Pada waktu di jalanan pasti sering ada orang yang memotong / menyerobot jalan saudara, atau becak / bemo yang berhenti seenaknya, atau orang menyeberang tanpa melihat dan sengaja berjalan pelan-pelan, atau orang yang menyetir dengan kecepatan rendah tetapi tidak mau minggir pada waktu diklakson, atau mobil yang lampunya ‘ngedim’ sehingga menyilaukan saudara. Ini semua pasti masih jauh lebih remeh dari pada ditampar pada pipi. Bagaimana reaksi saudara?

b)   Ay 40: “Dan kepada orang yang hendak mengadukan engkau karena mengingini bajumu, serahkanlah juga jubahmu”.

1.   Sekarang Kristus mempersoalkan gangguan yang lain, yaitu tentang orang yang menuntut kita melalui pengadilan.

2.   Kata ‘jubah’ menunjuk pada ‘outer garment’ (= pakaian luar); sedangkan kata ‘baju’ menunjuk pada ‘tunic / under garment’ (= pakaian dalam).

a.   Ay 40 ini berkebalikan dengan Luk 6:29, yang mengatakan bahwa barangsiapa yang mengambil jubahmu, biarlah ia juga mengambil bajumu. Mungkin Yesus mengucapkan keduanya, Lukas menulis yang satu, Matius menulis yang lain. Jadi Matius dan Lukas bukannya bertentangan tetapi saling melengkapi.

b.   Ada penafsir-penafsir yang kelihatannya mengartikan bagian ini secara hurufiah.

Barnes’ Notes: “The second evil mentioned is, where a man is litigious, and determined to take all the advantage the law can give him: following us with vexatious and expensive lawsuits. Our Saviour directs us, rather than imitate him - rather than to contend with a revengeful spirit in courts of justice, and to perpetual broils - to take trifling injury, and yield to him. This is merely question about property, and not about conscience and life” (= Kejahatan yang kedua yang disebutkan adalah, dimana seseorang suka bertengkar / berperkara, dan memutuskan untuk mengambil semua keuntungan yang bisa diberikan oleh hukum kepadanya: mengikuti kita dengan perkara hukum / pengadilan yang menjengkelkan dan mahal. Juruselamat kita mengarahkan kita, dari pada meniru dia - dari pada melawan dengan roh balas dendam dalam pengadilan, dan kemarahan yang terus menerus - untuk menerima kerugian yang remeh, dan menyerah kepadanya. Ini hanya persoalan tentang harta milik, dan bukan tentang hati nurani dan nyawa) - hal 26.

Catatan: ia mengatakan ‘kerugian yang remeh’. Bagaimana kalau kerugiannya bukan sesuatu yang remeh, tetapi sangat besar?

William Barclay: “So, then, what Jesus is saying is this: ‘The Christian never stands upon his rights; he never disputes about his legal rights; he does not consider himself to have any legal right at all.’ There are people who are for ever standing on their rights, who clutch their privileges to them and who will not be pried loose from them, who will militantly go to law rather than suffer what they regard as the slightest infringement of them. Churches are tragically full of people like that, ... People like that have not even begun to see what Christianity is. The Christian thinks not of his rights, but of his duties; not of his privileges, but of his responsibilities. The Christian is a man who has forgotten that he has any right at all; and the man who will fight to the legal death for his right, inside or outside the Church, is far from the Christian way” (= Jadi, yang dikatakan Yesus adalah ini: ‘Orang Kristen tidak pernah berpegang pada hak-haknya; ia tidak pernah bertengkar tentang hak-hak hukumnya; ia menganggap dirinya tidak mempunyai hak hukum apapun sama sekali’. Ada orang-orang yang selalu berpegang pada hak-hak mereka, yang menggenggam hak-hak mereka, dan yang tidak mau melepaskannya, yang mau secara agresif pergi kepada hukum dari pada menderita / mengalami apa yang mereka anggap sebagai pelanggaran yang paling kecil terhadap hak-hak mereka. Gereja-gereja secara tragis penuh dengan orang-orang seperti itu, ... Orang-orang seperti itu bahkan belum pernah mulai melihat apa kekristenan itu. Orang Kristen tidak berpikir tentang haknya, tetapi tentang kewajibannya; bukan tentang hak-haknya, tetapi tanggung jawabnya. Orang Kristen adalah orang yang telah melupakan bahwa ia mempunyai hak; dan orang yang mau bertengkar sampai mati secara hukum untuk hak-haknya, di dalam atau di luar Gereja, adalah orang yang jauh dari jalan Kristen) - hal 167.

Catatan:

·        kalau kata-kata Barclay ini dimutlakkan, saya jelas tidak setuju. Pada waktu Paulus naik banding kepada kaisar (Kis 25:11), atau pada waktu ia memprotes penyesahan terhadap dirinya sebagai seorang warga negara Romawi (Kis 22:25), atau pada waktu ia secara implicit menuntut orang yang mencambukinya meminta maaf kepadanya (Kis 16:35-39), jelas bahwa ia menggunakan haknya.

·        sekalipun saya tidak setuju secara mutlak kata-kata Barclay ini, tetapi saya berpendapat bahwa kata-kata ini perlu saudara renungkan, khususnya kalau saudara adalah orang yang terlalu mempertahankan hak saudara, sehingga rela bertengkar hanya karena hak saudara yang remeh dilanggar.

c.   Saya sendiri berpendapat, bahwa sama seperti dengan ay 39 (ditampar pipi kanan, berikan pipi kiri), ay 40 ini juga tidak boleh diartikan secara hurufiah, tetapi harus diartikan hanya bahwa kita tidak boleh membalas perlakuan jahat kepada kita. Jadi, kalau seseorang menuntut mobil saudara, dan saudara bukan hanya memberikan mobil itu kepadanya, tetapi juga lalu pulang dan mengambil sertifikat rumah dan memberikannya kepada si penuntut itu, saudara sudah melakukan suatu kegilaan / ketololan, yang sama sekali tidak pernah dimaksudkan oleh ayat ini.

Calvin: “None but a fool will stand upon the words, so as to maintain, that we must yield to our opponents what they demand, before coming into a court of law: for such compliance would more strongly inflame the minds of wicked men to robbery and extortion; and we know, that nothing was farther from the design of Christ” (= Tidak ada orang kecuali orang tolol yang berpegang pada kata-kata, sehingga menganggap bahwa kita harus menyerahkan kepada lawan kita apa yang mereka tuntut, sebelum sampai pada pengadilan: karena pemenuhan tuntutan seperti itu akan membakar dengan lebih kuat pikiran dari orang-orang jahat kepada perampokan dan pemerasan; dan kita tahu, bahwa tidak ada yang lebih jauh dari tujuan Kristus dari hal itu) - hal 299.

Calvin: “If a man, oppressed by an unjust decision, loses what is his own, and yet is prepared, when it shall be found necessary, to part with the remainder, he deserves not less to be commended for patience, than the man who allows himself to be twice robbed before coming into court. In short, when Christians meet with one who endeavours to wrench them a part of their property, they ought to be prepared to lose the whole” [= Jika seseorang, ditindas oleh suatu keputusan yang tidak adil (dari pengadilan), dan kehilangan miliknya, tetapi ia siap, jika perlu, untuk berpisah dengan sisa miliknya, ia layak mendapat pujian untuk kesabarannya, yang tidak kurang dari pada orang yang mengijinkan dirinya sendiri untuk dirampok 2 x sebelum sampai ke pengadilan. Singkatnya, pada waktu orang-orang Kristen bertemu dengan orang yang berusaha untuk merenggut sebagian dari milik mereka, mereka harus siap untuk kehilangan seluruhnya] - hal 300.

Calvin: “Hence we conclude, that Christians are not entirely prohibited from engaging in law-suits, provided they have a just defence to offer” (= Jadi, kami menyimpulkan bahwa orang-orang Kristen tidak sepenuhnya dilarang untuk berurusan di pengadilan, asal mereka mempunyai pembelaan yang adil / benar untuk diberikan) - hal 300.

Dari ketiga komentar Calvin di atas, bisa disimpulkan bahwa Calvin tidak mau menghurufiahkan kata-kata Yesus di atas, sehingga seakan-akan berarti bahwa kita harus menyerahkan apapun yang dituntut oleh lawan kita sebelum sampai ke pengadilan. Menurutnya, sikap seperti itu hanya akan memicu kejahatan yang lebih kuat dalam diri orang-orang jahat itu. Jadi, kita boleh maju ke pengadilan, tetapi kalau toh secara tidak adil kita dikalahkan, sehingga kita kehilangan sebagian milik kita, kita bahkan harus mempunyai sikap rela kehilangan semua milik kita, kalau hal itu memang perlu.

Pulpit Commentary: “To insist upon the literal meaning of these words would be to apply the method of the Pharisees to the interpretation of the New Testament; a literal obedience under all circumstances would destroy the very framework of society, and let loose all that is evil in human nature. But the Lord is laying down general principles. Cases will often arise in which the application of those principles must be modified by other rules of Holy Scripture. ... a literal obedience is not always possible; it would not be always right; it would sometimes do harm rather than good. The Lord himself, the gentlest and the meekest, expostulated with those who struck him wrongfully (John 18:23). Neither when he bids us, ‘Give to him that asketh thee,’ are his words to be taken literally, as commanding indiscriminate almsgiving. ... St. Paul would not have us give to the idle (2Thess. 3:10). We must understand our Lord’s words as interpreted by his own example and by other parts of Holy Scripture. We must forgive injuries, we must not resist evil, we must give freely; but in all these things we must be guided by the wisdom which is from above” [= Berkeras pada arti hurufiah dari kata-kata ini adalah sama dengan menerapkan metode dari orang-orang Farisi pada penafsiran dari Perjanjian Baru; suatu ketaatan hurufiah dalam segala keadaan akan menghancurkan kerangka dari masyarakat, dan melepaskan semua yang jahat dalam diri manusia. Tetapi Tuhan sedang menetapkan prinsip-prinsip umum. Sering akan muncul kasus-kasus dalam mana penerapan dari prinsip-prinsip itu harus dimodifikasi oleh peraturan-peraturan lain dari Kitab Suci yang kudus. ... suatu ketaatan hurufiah tidak selalu memungkinkan; itu tidak selalu benar; itu kadang-kadang mengakibatkan kerugian / keburukan / kejahatan dari pada kebaikan. Tuhan sendiri, orang yang paling lembut, memprotes mereka yang memukulNya secara salah (Yoh 18:23). Juga pada waktu Ia memerintah kita ‘Berilah kepada orang yang meminta kepadamu’, kata-kataNya tidak boleh diartikan secara hurufiah, seakan-akan kita diperintahkan untuk memberi sedekah tanpa membeda-bedakan / tanpa pandang bulu. ... Santo Paulus tidak menghendaki kita memberi kepada orang yang malas / menganggur (2Tes 3:10). Kita harus mengerti kata-kata Tuhan kita seperti yang ditafsirkan oleh teladanNya sendiri dan oleh bagian-bagian lain dari Kitab Suci yang kudus. Kita harus mengampuni suatu luka / kerugian, kita tidak boleh melawan kejahatan, kita harus memberi dengan bebas; tetapi dalam semua hal-hal ini kita harus dipimpin oleh hikmat yang dari atas] - hal 177-178.

William Hendriksen: “In summary: we have no right to hate the person who tries to deprive us of our possessions” (= Singkatnya: kita tidak mempunyai hak untuk membenci orang yang mencoba untuk mengambil milik kita) - hal 310.

c)   Ay 41: “Dan siapapun yang memaksa engkau berjalan sejauh satu mil, berjalanlah bersama dia sejauh dua mil”.

William Hendriksen: “The first verb in ‘Whoever forces you to go on one mile ...’ refers to the authority to requisition, to press into service. ... the verb gradually acquired the more general meaning of compelling someone to render any kind of service. It is used in connection with Simon of Cyrene who was compelled to carry Christ’s cross (Matt. 27:32; Mark 15:21). Now what Jesus is saying is that rather than to reveal a spirit of bitterness or annoyance toward the one who forces a burden upon a person, the latter should take this position with a smile. Did someone ask you to go with him, carrying his load for the distance of one mile? Then go with him two miles!” [= Kata kerja yang pertama dalam ‘Siapapun yang memaksa engkau berjalan sejauh satu mil ...’ menunjuk pada otoritas pada tuntutan untuk bekerja, menekan kepada pelayanan. ... kata kerjanya secara perlahan-lahan mendapatkan arti yang lebih umum yaitu memaksa seseorang untuk melakukan pelayanan jenis apapun. ... Kata itu digunakan dalam hubungan dengan Simon dari Kirene yang dipaksa untuk memikul salib Kristus (Mat 27:32; Mark 15:21). Apa yang dikatakan oleh Yesus adalah bahwa dari pada menyatakan suatu roh / semangat kepahitan atau kejengkelan terhadap orang yang memaksakan suatu beban pada seseorang, maka orang yang terakhir ini harus mengambil posisi ini dengan suatu senyuman. Apakah seseorang memintamu untuk pergi dengan dia, membawa bebannya untuk jarak satu mil? Maka pergilah dengan dia sejauh 2 mil!] - hal 311.

William Barclay: “There are always two ways of doing things. A man can do the irreducible minimum and not a stroke more; he can do it in such a way as to make it clear that he hates the whole thing; he can do it with the barest minimum of efficiency and no more; or he can do it with a smile, with a gracious courtesy, with a determination, not only to do this thing, but to do it well and graciously. He can do it, not simply as well as he has to, but far better than anyone has any right to expect him to. The inefficient workman, the resentful servant, the ungracious helper have not even begun to have the right idea of the Christian life. The Christian life is not concerned to do as he likes; he is concerned only to help, even when the demand for help is discourteous, unreasonable and tyrannical” (= Selalu ada 2 cara untuk melakukan hal-hal. Seseorang bisa melakukan hal yang paling minim yang tidak bisa dikurangi lagi, dan tidak lebih sedikitpun; ia bisa melakukannya sedemikian rupa sehingga jelas terlihat bahwa ia membenci seluruh hal itu; ia bisa melakukannya dengan kemampuan / kwalitet yang paling minim, dan tidak lebih dari itu; atau ia bisa melakukannya dengan suatu senyuman, dengan persetujuan yang murah hati, dengan suatu ketetapan hati, bukan hanya melakukan hal ini, tetapi melakukannya dengan baik dan dengan murah hati. Ia bisa melakukannya, bukan sekedar sebaik yang harus ia lakukan, tetapi jauh lebih baik dari pada yang diharapkan oleh siapapun darinya. Pekerja yang tidak efisien, pelayan yang jengkel, penolong yang tidak murah hati bahkan belum mulai mendapatkan gagasan yang benar tentang kehidupan Kristen. Kehidupan Kristen tidak berkenaan dengan melakukan seperti yang ia senangi; ia hanya memperhatikan untuk menolong, bahkan pada waktu tuntutan untuk pertolongan itu merupakan sesuatu yang kurang ajar / tidak sopan, tidak masuk akal dan bersifat lalim / kejam) - hal 169.

Catatan: kata-kata Barclay di sini bisa diterapkan pada pelayanan maupun pemberian persembahan!

d)   Ay 42: “Berilah kepada orang yang meminta kepadamu dan janganlah menolak orang yang mau meminjam dari padamu”.

1.   ‘Berilah kepada orang yang meminta kepadamu’.

a.   Yang membingungkan dari bagian ini adalah: apakah si peminta ini seorang musuh yang meminta secara paksa / setengah memaksa, atau ia adalah peminta biasa?

·        Kontexnya menunjukkan bahwa peminta ini adalah musuh, dalam arti ia adalah orang yang meminta secara paksa / setengah memaksa.

Kalau ini memang adalah musuh, maka artinya adalah: dari pada gegeran / berkelahi untuk mempertahankan hak, lebih baik memberikan apa yang ia minta.

·        Kebanyakan penafsir mengartikan orang ini sebagai peminta biasa.

Kalau kita menerima penafsiran yang kedua ini, maka kita harus mempertimbangkan hal-hal di bawah ini:

*        Sekalipun ay 42 ini kelihatannya berlaku mutlak, tetapi tidak boleh diartikan secara mutlak. Mengapa? Karena Kitab Suci mengajar bahwa hanya orang yang miskin dan yang berhak ditolong, yang perlu diberi.

Ul 15:7-8 - “Jika sekiranya ada di antaramu seorang miskin, salah seorang saudaramu di dalam salah satu tempatmu, di negeri yang diberikan kepadamu oleh TUHAN, Allahmu, maka janganlah engkau menegarkan hati ataupun menggenggam tangan terhadap saudaramu yang miskin itu, tetapi engkau harus membuka tangan lebar-lebar baginya dan memberi pinjaman kepadanya dengan limpahnya, cukup untuk keperluannya, seberapa ia perlukan”.

Amsal 3:27-28 - “Janganlah menahan kebaikan dari pada orang-orang yang berhak menerimanya, padahal engkau mampu melakukannya. Janganlah engkau berkata kepada sesamamu: ‘Pergilah dan kembalilah, besok akan kuberi,’ sedangkan yang diminta ada padamu”.

Kalau kita menafsirkan ay 42 ini secara mutlak, dalam arti kita harus memberi kepada seadanya orang yang meminta kepada kita, maka kita akan bertentangan dengan Ul 15:7-8 dan Amsal 3:27-28 ini.

*        Sekalipun memberi itu merupakan kebiasaan yang baik, tetapi ada hal-hal lain yang harus dipertimbangkan.

Calvin: “Though the words of Christ, which are related by Matthew, appear to command us to give to all without discrimination, ... it is certain, that it was the design of Christ to make his disciples generous, but not prodigals: and it would be a foolish prodigality to scatter at random what the Lord has given us. ... Let us therefore hold, first, that Christ exhorts his disciples to be liberal and generous; and next, that the way of doing it is, not to think that they have discharged their duty when they have aided a few persons, but to study to be kind to all, and not to be weary of giving, so long as they have the means” (= Sekalipun kata-kata Kristus, yang diceritakan oleh Matius kelihatannya memerintahkan kita untuk memberi kepada semua orang tanpa pandang bulu, ... adalah jelas bahwa tujuan Kristus adalah untuk membuat murid-muridNya dermawan, tetapi tidak boros / royal: dan merupakan keroyalan yang tolol untuk menyebarkan secara sembarangan apa yang Tuhan berikan kepada kita. ... Karena itu hendaknya kita pertama-tama memegang / mempercayai bahwa Kristus mendesak murid-muridNya untuk menjadi dermawan dan murah hati; dan selanjutnya, bahwa cara melakukannya adalah, bukan dengan berpikir bahwa mereka telah melaksanakan kewajiban mereka pada waktu mereka telah menolong beberapa orang, tetapi dengan belajar untuk menjadi baik kepada semua orang, dan tidak jemu-jemu dalam memberi, selama mereka mempunyai kekayaan / cara) - hal 301.

Barnes’ Notes: “It is good to be in the habit of giving. At the same time, the rule must be interpreted so as to be consistent with our duty to our families, (1Tim 5:8) and with other objects of justice and charity. It is seldom, perhaps never, good to give to a man that is able to work, 2Tes 3:10. To give to such is to encourage laziness, and to support the idle at the expense of the industrious” [= Adalah baik untuk terbiasa memberi. Pada saat yang sama, perintah ini harus ditafsirkan sedemikian rupa sehingga konsisten dengan kewajiban kita terhadap keluarga kita (1Tim 5:8), dan dengan obyek-obyek keadilan dan kasih yang lain. Jarang, mungkin tidak pernah, merupakan hal yang baik untuk memberi kepada orang yang bisa bekerja (2Tes 3:10). Memberi kepada orang seperti itu sama dengan menganjurkan kemalasan, dan menyokong orang malas dengan mengorbankan orang rajin] - hal 27.

William Barclay: “It is clear that the effect of the giving on the receiver must be taken into account. Giving must never be such as to encourage him in laziness and in shiftlessness, for such giving can only hurt” (= Adalah jelas bahwa akibat dari pemberian itu pada si penerima harus diperhitungkan. Memberi tidak pernah boleh dilakukan sehingga mendorong-nya dalam kemalasan dan dalam keseganan untuk bekerja, karena pemberian seperti itu hanya bisa merugikan) - hal 172.

Matthew Poole: “These precepts of our Saviour must be interpreted, not according to the strict sense of the words, as if every man were by them obliged, without regard to his own abilities, or the circumstances of the persons begging or asking of him, to give to every one that hath the confidence to ask of him; but as obliging us to liberality and charity according to our abilities, and the true needs and circumstances of our poor brethren, and in that order which God’s word hath directed us; first providing for our own families, then doing good to the household of faith, then also to others, as we are able, and see any of them true objects of our charity” (= Perintah-perintah Juruselamat kita ini harus ditafsirkan, bukan menurut arti kata yang ketat, seakan-akan setiap orang diwajibkan oleh perintah-perintah ini untuk memberi kepada setiap orang yang mempunyai keberanian untuk meminta kepadanya, tanpa memandang kemampuannya sendiri, atau keadaan dari orang yang mengemis atau meminta kepadanya; tetapi mewajibkan kita kepada kedermawanan dan kasih sesuai dengan kemampuan kita, dan kebutuhan yang sungguh-sungguh dan keadaan dari saudara-saudara kita yang miskin, dan dalam urut-urutan sesuai dengan pengarahan Firman Allah; pertama-tama pemeliharaan terhadap keluarga kita sendiri, lalu berbuat baik kepada saudara-saudara seiman, lalu juga kepada orang-orang lain, sesuai dengan kemampuan kita, dan memastikan setiap dari mereka sebagai obyek yang benar dari kasih kita) - hal 213.

Pulpit Commentary: “beneficence must be with discretion (Ps. 112:5), else the idle and worthless may carry away what should have been reseved for the worthy” [= kemurahan hati harus dilakukan dengan kebijaksanaan (Maz 112:5), atau orang-orang yang malas dan tidak layak akan mengangkut apa yang seharusnya disediakan untuk orang yang layak mendapatkannya] - hal 220.

Maz 112:5 - “Mujur orang yang menaruh belas kasihan dan yang memberi pinjaman, yang melakukan urusannya dengan sewajarnya.

KJV: ‘with discretion’ (= dengan kebijaksanaan).

RSV/NIV: ‘with justice’ (= dengan keadilan).

NASB: ‘in judgment’ (= dalam penghakiman / penilaian).

Leon Morris (Tyndale): “it is the spirit of the saying that is important. If Christians took this one absolutely literally there would soon be a class of saintly paupers, owning nothing, and another of prosperous idlers and thieves. It is not this that Jesus is seeking, but a readiness among His followers to give and give and give. The Christian should never refrain from giving out of a love for his possessions. Love must be ready to be deprived of everything if need be. Of course, in a given case it may not be the way of love to give. But it is love that must decide whether we give or withhold, not a regard for our possessions (= arti dari kata-kata inilah yang penting. Jika orang kristen menerima / menuruti perintah ini dalam arti hurufiah sepenuhnya, maka segera akan ada segolongan orang kudus yang miskin, yang tidak mempunyai apa-apa, dan golongan lain yang makmur yang terdiri dari orang-orang malas dan pencuri-pencuri. Bukan ini yang dicari oleh Yesus, tetapi suatu kesediaan di antara para pengikutNya untuk memberi dan memberi dan memberi. Orang kristen seharusnya tidak pernah menahan diri dari memberi karena cinta kepada miliknya. Kasih harus siap untuk kehilangan segala sesuatu jika itu diperlukan. Tentu saja, dalam kasus tertentu, memberi bukanlah merupakan jalan kasih. Tetapi adalah kasih, dan bukannya perhatian / penilaian terhadap milik kita, yang harus menentukan apakah kita memberi atau menahan) - hal 130.

Jadi ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan dalam memberi, yaitu:

Þ      kita tidak boleh memberi secara royal dan sembarangan / ngawur.

Þ      kewajiban untuk mencukupi kebutuhan keluarga. Kalau kita terus memberi kepada seadanya orang yang meminta sehingga keluarga kita sendiri tidak tercukupi, maka ini salah. Bdk. 1Tim 5:8 - “Tetapi jika ada seorang yang tidak memeliharakan sanak saudaranya, apalagi seisi rumahnya, orang itu murtad dan lebih buruk dari orang yang tidak beriman”.

Þ      adanya orang-orang lain yang juga harus diberi / berhak untuk diberi. Kalau kita terus memberi kepada seseorang yang tidak tahu diri dalam meminta dan yang sebetulnya tidak layak untuk diberi, maka akhirnya kita tidak bisa memberi kepada orang lain yang sebetulnya lebih berhak. Ini jelas salah.

Þ      kasih kepada manusia, dan bukannya kasih kepada milik / uang kita, yang menentukan apakah harus memberi atau tidak. Kalau pemberian itu menjadikannya makin malas maka ini justru tidak kasih.

*        dalam dunia hukum dikenal suatu semboyan: lebih baik membebaskan 1000 orang yang bersalah dari pada menghukum satu orang yang tidak bersalah. Kedua penafsir di bawah ini kelihatannya menerapkan hal itu dalam persoalan memberi.

William Barclay: “it must also be remembered that it is better to help a score of fraudulent beggars than to risk turning away the one man in real need” (= juga harus diingat bahwa adalah lebih baik untuk menolong 20 pengemis yang curang dari pada beresiko menolak satu orang yang betul-betul dalam kebutuhan) - hal 172.

Barnes’ Notes: “This is the general rule. It is better to give sometimes to an undeserved person, than to turn away one really necessitous” (= Ini adalah peraturan umum. Adalah lebih baik untuk kadang-kadang memberi kepada orang yang tidak layak mendapatkan, dari pada menolak orang yang betul-betul membutuhkan) - hal 27.

b.   Bdk. Luk 6:30 - “Berilah kepada setiap orang yang meminta kepadamu; dan janganlah meminta kembali kepada orang yang mengambil kepunyaanmu.

Calvin: “we must remember what I have already hinted, that we ought not to quibble about words, as if a good man were not permitted to recover what is his own, when God gives him the lawful means. We are only enjoined to exercise patience, that we may not be unduly distressed by the loss of our property, but calmly wait, till the Lord himself shall call the robbers to account” (= kita harus mengingat apa yang baru saya tunjukkan, bahwa kita tidak boleh bertengkar tentang kata-kata, seakan-akan seorang yang baik / saleh tidak diijinkan untuk mendapatkan kembali miliknya, pada saat Allah memberinya cara / jalan yang sah menurut hukum. Kita hanya diperintahkan untuk bersabar, supaya kita tidak menjadi terlalu sedih oleh kehilangan milik kita, tetapi dengan tenang menunggu, sampai Tuhan sendiri memintai pertanggung-jawaban dari para perampok itu) - hal 301.

Matthew Poole: “Nor must the second part of the verse be interpreted, as if it were a restraint of Christians from pursuing of thieves or oppressors, but as a precept prohibiting us private revenge, or too great contending for little things, &c.” [= Juga bagian kedua dari ayat ini (Luk 6:30) tidak boleh diartikan seakan-akan itu merupakan pengekangan terhadap orang-orang kristen untuk tidak melakukan pengejaran / penangkapan terhadap pencuri atau penindas, tetapi sebagai larangan yang melarang kita untuk melakukan balas dendam pribadi, atau untuk bercekcok untuk hal-hal kecil, dsb.] - hal 213.

Pulpit Commentary: “This verse has been often adduced by unbelievers to prove the incompatibility of our Lord’s utterances with the conditions of modern society. Wrongly. Because our Lord is inculcating the proper spirit of Christian life, not giving rules to be literally carried out irrespective of circumstances” (= Ayat ini sering dikemukakan oleh orang-orang yang tidak percaya untuk membuktikan ketidak-cocokan dari ucapan-ucapan Tuhan kita dengan keadaan dari masyarakat modern. Salah. Karena Tuhan kita sedang menanamkan roh / semangat yang benar dari kehidupan Kristen, bukan memberikan peraturan-peraturan untuk dilaksanakan secara hurufiah tak peduli bagaimana / apa keadaannya) - hal 167.

2.   ‘dan janganlah menolak orang yang mau meminjam dari padamu’.

Sama seperti potongan sebelumnya, maka bagian inipun pasti tidak bisa diartikan secara mutlak.

Kesimpulan / penutup.

John Stott: “Christ’s illustrations are not to be taken as the charter for any unscrupulous tyrant, ruffian, beggar, or thug. His purpose was to forbid revenge, not to encourage injustice, dishonesty or vice. How can those who seek as their first priority the extension of God’s righteous rule at the same time contribute to the spread of unrighteousness? True love, caring for both the individual and society, takes action to deter evil and to promote good. And Christ’s command was  ‘precept of love, not folly’. He teaches not the irresponsibility which encourages evil but the forbearance which renounces revenge” (= Illustrasi Kristus tidak boleh dianggap sebagai hak / ijin untuk tiran yang jahat / tidak bermoral, bajingan, pengemis, atau penjahat yang kejam. TujuanNya adalah untuk melarang balas dendam, bukan untuk mendorong ketidak-adilan, ketidak-jujuran atau kejahatan. Bagaimana mereka yang mencari perluasan dari pemerintahan yang benar dari Allah sebagai prioritas pertama, bisa pada saat yang sama memberikan sumbangsih pada tersebarnya ketidak-benaran? Kasih yang benar, yang memperhatikan / mempedulikan individu maupun masyarakat, melakukan tindakan untuk menghalangi kejahatan dan memajukan kebaikan. Dan perintah Kristus merupakan ‘ajaran / perintah kasih, bukan ajaran / perintah tolol’. Ia bukan mengajarkan sikap tidak bertanggung jawab yang mendorong kejahatan tetapi kesabaran yang membuang balas dendam) - ‘The Message of the Sermon of the Mount’, hal 108.


-AMIN-


Author : Pdt. Budi Asali,M.Div.

E-mail : [email protected]

e-mail us at [email protected]

http://golgothaministry.org

Link ke Channel Video Khotbah2 Pdt. Budi Asali di Youtube:

https://www.youtube.com/channel/UCP6lW2Ak1rqIUziNHdgp3HQ

Channel Live Streaming Youtube :  bit.ly/livegkrigolgotha / budi asali